
Seorang Warga Cilamaya Kulon Karawang Telah Diamakan Polisi di Subang Akibat Melakukan Pencurian Kotak Amal Mesjid
0 menit baca
Seorang pria berinisial A (43), warga Desa Bayur Kidul Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, diamankan Polsek Patokbeusi, setelah diduga melakukan pencurian kotak amal di Masjid Jamie Miftaul Huda, Dusun Mulyasari Desa Rancajaya Kabupaten Subang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, menyusul laporan warga setempat yang mencurigai gerak-gerik pelaku di sekitar area masjid.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Patokbeusi Kompol Anton Indra Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa tindakan cepat dilakukan sebagai bentuk respon terhadap laporan masyarakat.
“Pelaku diamankan di lokasi kejadian, berikut dengan sejumlah barang bukti. Saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Anton.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi T 6693 RE, satu bilah palu yang diduga digunakan untuk membongkar kotak amal, satu buah kotak amal, serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang tercecer di sekitar TKP.
"Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan piket SPKT, Unit Patroli, dan Reskrim Polsek Patokbeusi. Proses penindakan juga disaksikan oleh dua warga yang menjadi saksi dalam kejadian tersebut, yakni S M (33) dan S S (59), keduanya warga Dusun Mulyasari," terangnya.
Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Patokbeusi, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
“Langkah cepat ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, terutama di bulan suci dan di tempat-tempat ibadah,” tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, untuk terus aktif melapor jika menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)