
Polisi Tangkap Tiga Pelempar Bom Molotov Makasar
0 menit baca
Polisi berhasil menangkap tiga orang pelempar bom molotov di pos polisi pertigaan Jalan Pettarani–Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Kasus pelemparan bom molotove ini terjadi Sabtu 22 Maret 2025 dini hari. (1/4/25).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan tiga orang yang ditangkap adalah MRP (19), MS (19) dan FSD (18). “Mereka kami tangkap dua hari lalu,” kata Kombes Pol Arya Perdana, Minggu (30/03/2025).
Sejauh ini pemeriksaan ketiga terduga pelaku menunjukkan mereka memiliki niat jahat untuk menciptakan kerusuhan di Kota Makasar. “Kota-kota lain sudah rusuh kok Makasar belum,” kata Kapolrestabes menirukan para pelaku.
Karena ingin membuat kerusuhan itulah mereka menyerang pos polisi dengan bom molotov. “Mereka agresif karena minum minuman keras,” katanya.
Aksi bom molotov dilakukan Sabtu dini hari (22/03/2025). Beruntung pos polisi di pertigaan jalan itu terbuat dari beton sehingga cukup kuat menahan ledakan bom molotov.
Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHP, Pasal 170 Ayat 1 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, "Kata Kombes Pol Arya Perdana.(*)