
Marak Ormas Menyimpang, Mendagri: Revisi UU Ormas Terbuka
0 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang revisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).
Ini disampaikan Mendagri menanggapi maraknya tindakan menyimpang dilakukan sejumlah ormas di tanah air. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika ditemui di sebuah acara, di Jakarta, Jumat (25/4/2025)Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika ditemui di sebuah acara, di Jakarta, Jumat (25/4/2025)
"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas kebablasan, mungkin perlu ada mekanisme pengawasan ketat. Di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan," ujar Tito kepada awak media di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Tito menyebut, yang perlu dievaluasi yaitu mekanisme pengawasan, utamanya dalam hal transparansi keuangan. Ia menilai, ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa disalahgunakan di tingkat akar rumput.
Bagi Tito, ormas sejatinya bagian dari demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, ia mengingatkan, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk mengintimidasi, memeras, dan melakukan kekerasan.
"Kalau itu kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. (Khususnya) korporasinya," ujar Tito.
Menurut mantan Kapolri itu, UU Ormas yang dirancang pascareformasi 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil. Namun, dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakannya.
"Dalam perjalanan, setiap UU itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi," ucapnya.
Tito pun menegaskan, setiap revisi tetap harus mengikuti prosedur legislasi yang melibatkan DPR. Karena DPR pemegang wewenang berkaitan dengan UU
"Nanti kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Tito mengingatkan, penegakan hukum menjadi penting khususnya terhadap tindakan pelanggaran. Tanpa memandang baik itu individu maupun institusi maupun golongan.
"Kalau pidana ya otomatis harus ditindak, proses pidana. Harus tegakkan hhukum supaya stabilitas keamanan dijaga," ucapnya.(*)