INFO TERKINI :
 Makin Gamblang, KPK Berhasil Amankan Mobil Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

Makin Gamblang, KPK Berhasil Amankan Mobil Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu unit mobil milik eks Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Mobil itu disita KPK terkait penyidikan dugaan korupsi di bank Jawa Barat dan Banten, Bank BJB.

Salah satu kendafaan bermotor eks Gubernu Jabar, Ridwan Kamil yang disita KPK. (Foto: RRI/Chairul Umam)

KPK tidak menjelaskan secara detail jenis mobil yang disita dari Ridwan Kamil. "Selain Royal Enfield, ada satu kendaraan roda empat," kata jubir KPK Tessa Mahardhika digedung Merah Putih, Jumat (25/4/2025).

Tessa mengatakan, bahwa mobil yang diamankan dari Ridwan Kamil masih berada di bengkel. "Kendaraan ini belum bisa digeser ke Rupbasan, karena masih perbaikan di bengkel," kata Tessa.

Rupbasan adalah singkatan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Rupbasan didirikan di setiap kota/ kabupaten di Indonesia untuk menyimpan benda keperluan proses hukum di pengadilan.

Sementara, motor gede eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Royal Enfield, telah diamankan oleh KPK di Rupbasan KPK. Motor itu diamankan setelah penyidik menggeledah rumah RK terkait dugaan korupsi di bank BJB.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa motor tersebut tak dilaporkan RK dalam LHKPN. "Tidak masuk dalam pelaporan LHKPN RK," kata Tessa saat dikonfirmasi.

KPK menduga motor gede mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersumber dari korupsi. Korupsi itu terkait penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“Kendaraan itu menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi. Apakah itu sebagai sarana atau dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” kata Mahardhika Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BJB. Kelima tersangka tersebut melibatkan dua orang pimpinan Bank BJB dan tiga orang swasta.

Dari Bank BJB yang jadi tersangka Yuddy Renaldi (YR) Mantan Dirut dan Widi Hartoto (WH) Divisi Corporate Sekretary. Tiga orang swasta yang jadi tersangka Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH) dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo mengatakan, KPK telah menerbitkan Sprindik nomor 13-17. "Srindik per tanggal 27 Februari untuk 5 orang tersangka," kata Budi Sokmo Kamis (13/3/2025).(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
IKLAN