
Lolos Hukuman Mati, Susanti Kena Diat Rp120 Miliar
0 menit baca
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, menyebut pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap Susanti, WNI pembunuh anak majikan. Kasus terjadi di Arab Saudi pada 2009 dan Susanti sempat divonis hukuman mati.
Namun, saat ini kasus Susanti memasuki babak baru, ketika pihak keluarga korban meminta agar tanazul atau proses pemaafan dengan membayar diat (denda) Rp120 miliar. Adanya tanazul merupakan bagian dari turunnya vonis hukuman mati menjadi kisas pada 2016.
“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Riyadh memberikan pendampingan kepada Susanti dan keluarganya untuk melakukan mediasi kepada keluarga korban. Tanazul sudah diberikan, tetapi memang keluarga korban meminta diat sejumlah Riyal 30 juta atau sekitar Rp120 miliar,” kata Judha Nugraha dalam pengarahan pers, Jumat (25/4/2025) di Jakarta.
Sementara, tenggat waktu penyerahan diat adalah 9 April lalu dan ini merupakan ke sekian kalinya perpanjangan pembayaran kepada keluarga korban. Sedangkan, berdasarkan pendekatan KBRI Riyadh terdapat indikasi masa tenggat waktu pembayaran akan kembali diperpanjang.
“Kami masih menunggu konfirmasi resmi dan selanjutnya melakukan terus pendekatan kepada keluarga korban. Tanggal 9 April itu adalah tenggat penyampaian angka diat, jadi bukan tanggal eksekusi,” ujar Judha menekankan.
“Kami tentu akan terus berupaya dan mohon doa bersama agar bisa membantu Susanti dan memberi proses perdamaian dengan pihak keluarga korban. Meski tentu kita juga menghormati pihak keluarga korban."
Sebelumnya, KBRI Riyadh telah melakukan mediasi kepada keluarga korban dan berkomunikasi dengan lembaga pemaafan dan perdamaian. Lembaga ini dibentuk pemerintah Arab Saudi untuk menangani berbagai proses kisas seperti pada kasus Susanti.
Adapun kisas atau hukuman yang dijatuhkan sebagai balasan setimpal atas tindak kejahatan yang diperbuat. Namun, dalam kasus Susanti pihak keluarga korban meminta tanazul atau pemaafan dengan pembayaran diat Rp120 miliar.
“Saat ini status vonis kisas sudah berkekuatan hukum tetap. Dan, ketika proses litigasi selesai, sesuai hukum Saudi dibukalah tanazul yang sifatnya perdata,” kata Judha.
Diketahui Susanti adalah warga Karawang asal Kecamatan Cilamaya Kulon.(*)