INFO TERKINI :
WEB UTAMA
KPU Gelar Pilkada Ulang Putusan MK, Siapa Bakal Jadi Pemenang?

KPU Gelar Pilkada Ulang Putusan MK, Siapa Bakal Jadi Pemenang?

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Pilkada 2024 pada Sabtu (5/4/2025). Langkah ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP).

Anggota KPU RI, Idham Holik

“PSU dan PUSS akan dilaksanakan di beberapa wilayah sesuai putusan MK. Paling lambat pelaksanaannya adalah 45 hari sejak putusan dibacakan,” ujar Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam keterangan resminya, Jumat (4/4/2025).

Idham merinci, PSU akan digelar di 122 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Sementara itu, satu TPS akan melaksanakan PUSS di Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

"Rinciannya Kota Sabang, terdapat 1 TPS PSU; Kabupaten Banggai, 63 TPS di Kecamatan Toili dan 26 TPS di Kecamatan Simpang Raya. Kabupaten Bungo dengan TPS PSU sebanyak 21 TPS, Kabupaten Pulau Taliabu PSU sebanyak 9 TPS; Kabupaten Buru, Maluku ada 1 TPS PSU, selanjutnya 1 TPS PUSS," ujar Idham.

PSU dan PUSS menjadi bagian dari upaya KPU memastikan proses demokrasi berlangsung secara adil dan transparan, sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
IKLAN