
DPRD Karawang Tegas Sebut Raperda Pengelolaan Sampah, " Bukan Ditampung Tap Harus Diolah!!"
0 menit baca
Ketua Pansus Raperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah DPRD Kabupaten Karawang, Mulyana MH.I., menegaskan, dalam menghadapi permasalahan sampah harus dimulai dengan merubah persepsi bahwa sampah bukan untuk ditampung, melainkan diolah dengan baik dan benar.
"Persepsi pengelolaan sampah yang harus dirubah, bukan pada membuang dan menampung, melainkan pada pengolahan. Sehingga setiap sampah yang hendak dibuang dapat diolah menjadi sebuah produk yang bermanfaat. Dengan begitu sampah tidak lagi menjadi masalah, melainkan dapat menjadi berkah," ujarnya.
Menurutnya, salah satu faktor penyebab permasalahan sampah di Kabupaten Karawang adalah kebiasaan dari sumber penghasil sampah baik itu rumah tangga, pasar, industri dan lainnya yang belum tertib dalam membuang sampah.
Maka ia mendorong Pemerintah Daerah melalui OPD-OPD terkait agar dapat memformulasikan program yang dapat merubah kebiasaan membuang sampah sembarangan menjadi kebiasaan mengolah sampah baik di lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lainnya.
"Penanganan masalah sampah harus dimulai dari sumber, domestik (rumah tangga), pasar, industri dan lain-lain. Maka pengelolaan ini akan erat kaitannya dengan Bank Sampah yang sudah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 dimana dalam Perda tersebut diatur tentang pengolahan sampah mulai dari tingkat rumah tangga hingga ke Bank Sampah induk, sehingga sisa sampah yang dibuang ke TPAS dapat berkurang. Lalu di TPAS juga harus dilakukan pengolahan, karena jika hanya dibuang, seluas apa pun (TPAS) tidak akan cukup," paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Taman S,E., mengatakan, dalam Raperda Pengelolaan Sampah yang saat ini tengah dibahas Pansus DPRD sendiri terdapat beberapa perubahan klausal untuk menyesuaikan dengan konsideran serta kondisi Kabupaten Karawang saat ini.
Seperti terkait kewenangan pengelolaan sampah saat ini menjadi ranah Pemerintah Daerah, Kecamatan Kelurahan dan Desa. Tugas serta wewenang Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam pengelolaan sampah juga dituangkan dalam pasal-pasal khusus dalam Raperda.
"Selain itu, dalam perubahan Raperda ini ditambahkan kewajiban bagi pelaku usaha, dimana setiap pelaku usaha juga diwajibkan untuk mengurangi sampah dari kegiatan usaha, melakukan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan dan membuat peta jalan pengurangan sampah dan menyusun laporan pelaksanaan pengurangan sampah yang disampaikan ke Bupati," ungkapnya.
Dalam Raperda ini juga disebutkan pengelolaan kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan sosial, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan TPS3R.
Taman juga mengatakan, terdapat beberapa perubahan bunyi pasal dalam Raperda Pengelolaan sampah yang saat ini. Selain itu juga terdapat larangan bagi setiap orang/perorangan juga badan usaha.
Untuk itu penting sekali ada kesadaran dan disiplin bagi masyarakat dan badan usaha "Terdapat beberapa larangan bagi setiap orang atau badan usaha yang akan ditetapkan dalam Perda. Salah satunya ditegaskan larangan membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya disaluran air/selokan, kali/sungai, jalan, bahu jalan trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat lainnya yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah," tegas politisi Gerindra tersebut.
Untuk itu pemerintah daerah, Kecamatan, Kelurahan, Desa, masyarakat dan pelaku usaha harus bersinergi dan berkolabarasi untuk pengelolaan sampah ini, sehingga permasalahan sampah ini dapat teratasi dgn baik tentunya.(*)