
Atasi Kepadatan, Kementerian PANRB Tetapkan Penyesuaian FWA
0 menit baca
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan penyesuaian flexible working arrangement (FWA) tanggal 8 April 2025. Ini untuk mengurai kepadatan arus balik masa libur Idulfitri 1446 H dan Nyepi Tahun Baru Saka 1947
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025. Ini yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Jumat (4/4/2025). |
![]() |
Atasi Kepadatan, Kementerian PANRB Tetapkan Penyesuaian FWA |
Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.
Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja. Serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
Sebelumnya pada SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan 1 hari yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025. Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.
"Pemerintah juga mengajak masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam pemantauan pelayanan publik dengan menggunakan kanal LAPOR!. Dan berkontribusi dalam survei kepuasan masyarakat," ucapnya.(*)