
Tempat Karaoke di Kawasan Disegel Satpol PP Akibat Tidak Taat Aturan
0 menit baca
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel salah satu tempat hiburan malam di kawasan Ciumbuleuit pada Selasa 18 Maret 2025 malam.(19/3/25)
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, salah satu tempat hiburan malam terjaring dalam operasi tersebut yakni tempat karaoke SV yang beraktivitas di bulan ramadan.
"SV melanggar aturan yang melarang operasional usaha pariwisata pada hari besar keagamaan. Razia ini dilakukan berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diperbarui dengan Perda No. 14 Tahun 2019, serta Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat," ujar Rasdia, Rabu (19/3/2025).
Selain itu dikemukakan ia, razia ini juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 024-Disbudpar/2025 yang mengatur penutupan usaha hiburan malam selama Ramadan.
"Dalam operasi yang berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 00.00 WIB, kami mendapati tempat karaoke tersebut masih beroperasi. Saat tim tiba di lokasi, salah satu ruangan karaoke masih diisi tamu, namun mereka segera meninggalkan tempat begitu mengetahui kedatangan petugas," katanya.
Ia pun mengutarakan, di ruangan tersebut ditemukan gelas berisi minuman beralkohol. Selain itu, beberapa pemandu lagu (LC) juga terlihat tengah bersiap menunggu tamu.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi berupa teguran lisan dan melakukan penyegelan tempat usaha. Selain itu, satu kartu tanda penduduk (KTP) milik pihak terkait turut diamankan sebagai bagian dari proses penindakan.
"Razia ini melibatkan berbagai unsur aparat, termasuk Satpol PP Kota Bandung, Satgas BKO yang terdiri dari personel TNI dan Polri, serta tim dari Kodam III/Siliwangi, seperti As Intel Kodam, Dan Den Intel Kodam, Wadan Den Intel Kodam, dan Tim Den Intel Kodam," paparnya.
Rasdian menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan selama bulan ramadhan untuk memastikan seluruh tempat usaha hiburan malam mematuhi peraturan yang berlaku.
" Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan apabila menemukan pelanggaran serupa," tandasnya.(*)