
Program 100 Hari Kerja Bupati Aep - Maslani, Diantaranya Andalkan Si Imah Untuk Membangun Karawang
0 menit baca
Belum lama ini (15 Maret 2025), Pemkab Karawang melalui Dinas Penanaman modal sudah luncurkan aplikasi Sapa Akang.(20/3/25).
Aplikasi Sapa Akang adalah untuk urus perizinan lingkungan dan kembali Pemkab lewat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) telah resmi meluncurkan aplikasi Si IMAH (Informasi Management of Housing).
Aplikasi ini sama manfaatnya untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi dan tentunya SI IMAH terkait perumahan di Kabupaten Karawang selain mempermudah segala urusan lainnya yang terkait.
Perlu diketahui, aplikasi Si IMAH menyajikan data perumahan formal, baik subsidi maupun non-subsidi, serta program rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu) yang menjadi bagian dari program penanganan perumahan swadaya di Kabupaten Karawang.
SI MAH ini sebenarnya sudah mulai dirancang sejak 2019. Namun, ide ini terus dikembangkan hingga akhirnya baru bisa resmi diluncurkan pada 2023, sekaligus dilakukan uji coba pengusulan rutilahu, terang Staff Bidang Perumahan DPRKP Karawang, Roy Saragi, Kamis (20/3/2025).
Bagian dari Program 100 Hari Kerja Bupati Karawang
Peluncuran Si IMAH merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya, yakni IMAH Karawang. Saat ini, aplikasi ini menjadi salah satu bagian dari program 100 hari kerja Bupati Karawang untuk menciptakan database perumahan yang lebih akurat dan transparan.
Sebelumnya, kita kesulitan mendapatkan data yang mudah diakses. Dengan adanya aplikasi ini, semua stakeholder dapat lebih mudah dalam menuntaskan pembangunan perumahan, pengembangan kawasan permukiman, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan dari DPRKP, jelas Roy.
Pada tahun 2023, Si IMAH telah disosialisasikan ke 309 desa/kelurahan di Karawang. Operator desa diberikan arahan untuk menginput data rutilahu ke dalam aplikasi ini, sehingga mempermudah DPRKP dalam menentukan roadmap program rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Kami terus mengembangkan aplikasi ini, termasuk nantinya untuk layanan serah terima fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum). Ke depan, masyarakat bisa mengurus penyerahan fasos fasum langsung melalui aplikasi Si IMAH, tambahnya.
Saat ini, berdasarkan data yang telah terinput dalam aplikasi Si IMAH meliputi:
Jumlah perumahan: 382
Jumlah rumah tidak layak huni (rutilahu) 2025: 411
Jumlah rumah layak huni: 5.302
Data regulasi: 5
Data publikasi: 1
Dengan inovasi ini, Pemkab Karawang berharap Si IMAH dapat menjadi solusi dalam pengelolaan data perumahan yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi. (*)