BREAKING NEWS
WEB UTAMA

Presiden Prabowo : Pengumuman, Pencairan THR Minimal H-7 Lebaran

 Presiden Prabowo Subianto menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446H. Pemberian THR tersebut bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD.

Presiden Imbau Perusahaan Beri THR untuk Ojek-Kurir Online

"Saya meminta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Besarannya akan disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," kata Presiden Prabowo dalam keterangan di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).

Presiden juga menyampaikan perhatian pemerintah kepada kurir dan pengemudi transportasi online. Ia juga meminta perusahaan untuk memberikan bonus hari raya kepada para pekerjanya.

"Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online. Yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," katanya.

Presiden berharap kebijakan yang akan dirinci Kementerian Ketenagakerjaan menjadi angin segar bagi pengemudi dan kurir online. Sehingga, mereka dapat merayakan lebaran dengan baik.

"Semoga dengan kebijakan ini para pengemudi online meraskan libur, mudik dan Idulfitri dalam keadaan yang baik," jelas Prabowo. Kepala Negara usai memberi keterangan tak lupa menyalami perwakilan pengemudi online satu per satu. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar