Legislator: TNI Aktif di Kementerian Sudah Seharusnya Mundur
0 menit baca
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga sudah seharusnya mundur. Menurut dia, hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Demikian diungkapkan Hasanuddin pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, Selasa (11/3/2025).
"Ya memang sudah seharusnya sesuai aturan perundang-undangan," ucapnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan hal ini dapat menimbulkan pertanyaan tentang status dan kedudukan TNI.
"Nantinya akan dipertanyakan apakah TNI berkedudukan langsung di bawah Presiden atau Menteri Pertahanan," ujarnya.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya menyatakan seluruh prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini. Menurut Panglima, hal ini sesuai dengan ketentuan yang termaktub pada Pasal 47 Undang-Undang TNI.
Ayat 1 Pasal 47 menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, pada Ayat 2 Pasal 47 justru dicantumkan bahwa TNI aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kantor pemerintahan.
Di antaranya yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, dan Intelijen Negara. Kemudian Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Rapat Dengar Pendapat Komisi I dengan Menhan itu membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Pasal 47 itu disebut-sebut sebagai salah satu yang akan direvisi selain Pasal 3 (Kedudukan) dan Pasal 53 (*)