
Kementrian LH Segel Lahan di Kaki Gunung Salak
0 menit baca
Kementrian Lingkungan Hidup Kembali segel lahan milik PT. Bahana Sukma Sejahtera di Kampung Kawung Luwuk Desa dan Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, Sabtu (22/3/2025).
Perusahaan tersebut meruoakan pemegang konsesi milik PTPN 1 Regional 2 (dulu PTPN XI) di wilayah Cijeruk Kabupaten Bogor menguasai kurang lebih 39 Hektar lahan.
Sebagian besar lahan banyak di gunakan untuk pariwisata seperti glamping dan bangunan komersial seperti kafe dan vila.
Sementara separuh sisanya di garap petani lokal di sekitar kawasan tersebut.
Pada keaempatan tersbut Ditjen Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup memasang papan segel di lahan teraebut.
Bahkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengancam akan mengevaluasi SHGB yang sedang berproses.
"Tadi malam berkonsultasi dengan Esleon 1 untuk melakukan analis detil ketangguhan Jabar dalam ancaman bencana hidrometrologi pada posisi hujan berat, dan penyebab terjadinya bencana adalah berkurangnya daerah resapan air seluar 1,1 juta hektar di Jawa Barat sejak 2010 hingga 2022, dan kita evaluasi kegiatan fisik yang berkontribusi menyumbang banjir di kota, kabupaten dan provinsi," Jelas Menteri Lingkungan Hidup /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPHL) Hanif Faisol Nurofiq, Sabtu (22/3/2025).
Penyegelan di lakukan untuk mengkonvirmasi areal tutupan lahan yang di kelola PT.BSS. Evaluasi dan audit pengelolaan lahan yang akan di lakukan nantinya mempengaruhi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan negara melalui Kementrian ATR/ BPN.
Direktur PT BSS, Warsan mengakui jika lahan yang di kelolanya berstatus SHGB. Pihaknya menjamin untuk memenuhi kelengkapan perizinan dalam pengelolaan lahan di Kaki Gunung Salak.
" Izin sedang berjalan tinggal langkah akhir saja, jadi PKKPN, Pertek, Site Plan, Sel Banjir, Kajian Amdal paling 2 tahub lagi selesai, sekarang belum melakukan apa apa ini elemen jalan, setelah itu berenti setelah semuanya selesai," tambah Direktur PT.BSS Warsan.
Pemerintah berupaya .emperbaiki lanskap Daerah Aliras Sungai (DAS) sesuai Undang Undang Tata Ruang. Setiap kegiatan yang berkontribusi terhadap banjir akan di evaluasi wilayah hulunya termasukGunung Salak di bagian Cijeruk yang menjadi hulu Kali Cisadane.(*)