BREAKING NEWS
WEB UTAMA

Di Desa Telukkambe Karawang, Mendag dan Satgas Pangan Polri Bongkar " Sendikat MinyaKita "

 Bersama jajaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Satgas Pangan Polri, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan ekspose temuan pabrik dari podusen Minyakita yang tak sesuai label di PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang Sentra Bizhub, Jawa Barat.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso

Ekpose temuan pabrik dari produsen Minyakita tersebut, terungkap saat rombongan Kemendag bersama Satgas Pangan Polri itu mendatangi kompleks pergudangan yang ada di area kawasan dari Karawang Sentra Bizhub, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Kamis (13/3/2025) siang.

Mendag Budi Santoso menegaskan, bahwa minyak goreng rakyat kemasan sederhana merk MinyaKita ini yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah, alias bukan minyak goreng subsidi. Melainkan hasil skema dari Domestic Market Obligation atau DMO.

Perihal itu juga, Budi menyampaikan bahwa seiring banyaknya masyarakat yang masih mengira bahwa MinyaKita merupakan produk subsidi dari pemerintah, yang di mana belakangan ini banyak ditemukan volume isi kemasannya itu tidak sesuai dengan takaran yang tercantum di dalam kemasan MinyaKita.

"Jadi kan di masyarakat sering bilang minyak subsidi, ini bukan minyak subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi," kata Budi di dalam konferensi persnya saat menjelaskan hasil temuan produsen MinyaKita yang nakal di Kabupaten Karawang pada Kamis (13/3/2025 sore.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso

Alih-alih minyak goreng subsidi, ia menjelaskan MinyaKita merupakan produk hasil skema domestic market obligation atau Domestic Market Obligation (DMO) yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan eksportir CPO. Yang di mana sebelum mendapatkan izin ekspor CPO, lanjutnya, perusahaan-perusahaan ini diwajibkan untuk menyalurkan minyak goreng rakyat untuk pemenuhan stok domestik terlebih dahulu dalam bentuk Minyakita.

"Sesuai dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Maka ini adalah kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor, maka melakukan DM, dan DMO-nya itu adalah MinyaKita," tegas Budi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso

Sementara untuk temuan kasus MinyaKita yang volume isinya tidak sesuai informasi takaran dalam kemasan, Budi mengatakan bahwa sejauh ini bukan minyak goreng rakyat yang berasal dari pasokan DMO. Melainkan minyak komersial lain yang kemudian di-repacking atau dikemas kembali dengan merek MinyaKita.

"Ini non-DMO, bisa jadi dia ambil dari minyak komersial. Jadi ini minyak non-DMO sehingga dia mengambil minyak komersial untuk diproduksi menjadi MinyaKita dengan ukuran tidak 1 liter. Ukurannya hanya 750 mL," ungkapnya.

Dalam ekspose hari ini, lanjut dia mengatakan, didapati bahwa Minyakita yang diproduksi oleh PT AEGA itu terbukti kurang dari 1 liter, yakni hanya terisi 800,2 ml. Yang di mana angka tersebut jelas berbeda dengan yang tertera pada label.

"Nah kita belum tahu, tapi lagi kita pelajari minyak komersial itu dari minyak curah atau minyak yang lain. Tetapi tidak masuk dalam hitungan DMO," terang dia.

Selain terjadi pengurangan volume, kata dia, PT AEGA juga terbukti mengemas minyak non-DMO atau minyak komersial lainnya. "Adapun modus operandi dari PT AEGA ini diketahui, yakni dengan cara mengemas minyak non-DMO ke dalam botol ukuran 800 ml. Sehingga, jika dilihat secara kasat mata memang terlihat penuh, namun setelah diukur, volumenya terbukti kurang dari 1 liter atau tepatnya 800,2 ml," ungkapnya.

Sementara itu dari pantauan di lokasi, 1Budi bersama jajaran dan Satgas Pangan Polri terpantau menutup area gudang pabrik barunya yang disewa oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di kompleks pergudangan dari Karawang Sentra Bizhub yang berada di Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat karena kedapatan memproduksi MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran pada labelnya.

"Atas pelanggaran 'sunat' isi MinyaKita ini, kami dari jajaran Kemendag bersama Satgas Pangan Polri sudah menutup para produsen MinyaKita curang dan mencabut izin usaha mereka. Jadi saat ini perusahaan sudah kita segel dan tidak akan bisa berusaha lagi. Kemudian nanti juga izinnya akan segera kita cabut," pungkasnya.(*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar