H.Adi Imron Amrullah, S.Ag , Kepala KUA Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang menyebutkan dalam dua tahun terakhir telah terjadi penurunan angka pernikahan di wilayah kerjanya.(5/2/2025).
Per bulan Desember 2023 peristiwa pernikahan (N) secara total sebanyak 656 dan Desember 2024 sebanyak 520. Dalam kurun waktu dua tahun tersebut terjadi penurunan angka pernikahan sebanyak 136, dan untuk per Januari 2025 terjadinya perisitwa pernikahan hanya 30 saja, ungkap H. Adi Imron Amrullah, saat diwawancari Pelita Karawang,(3/2/2025).
Sebagai bahan informasi lain, KUA Kecamatan Rengasdengklok padak saat ini termasuk tipologi KUA C, dalam status kantor KUA terbagi dalam beberapa tipologi di antaranya, tipologi A adalah dengan jumlah nikah di atas 100 peristiwa per bulan, KUA tipologi B dengan jumlah nikah antara 51 sampai 100 peristiwa per bulan, sedangkan tipologi C adalah KUA dengan jumlah nikah di bawah 50 peristiwa per bulannya.
Untuk sementara waktu hingga bulan Februari tahun 2025, di Kecamatan Rengasdengklok yang terbagi dalam 9 desa , angka tertinggi peristiwa pernikahan terjadi di Desa Rengasdengklok Selatan dan terendahnya di Desa Dewi Sari.
Masih dikatakan H. Adi Imron Amrullah, penurunan status KUA Rengasdengklok dari tipologi B ke C merupakan hal yang sangat disignifakan dan ini ditopang oleh sejumlah indikator positip.
Menurutnya terjadi penurunan angka pernikahan disebabkan oleh makin banyak para calon pengantin atau Catin yang menunda peristiwa pernikahan padahal usia sudah mencukupi namun mereka tetap menundanya dengan pertimbangan demi kemapanan ekonomi dari Catin sendiri, selain ada kesadaran dari masyarakat akan pendewasaan untuk usia pernikanan.Llau untuk peristiwa pernikahan dikalangan janda dan duda untuk secara resmi, diantara mereka banyak yang terganjal oleh aturan yang ketat. Misal bagi janda atau duda yang akan melakukan peristiwa pernikahn maka wajib ada akta cerai dari Pengadlian Agama dan harus pula sinkronisasi data diri catin di dinas Catpil dan Simkah.
Ditegaskanya pula, adanya perubahan norma dalam UU 1 tahun 1974 ke UU 16 tahun 2019, dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu dari usia 16 ke 19 tahun,tentunya sangat menekan laju pernikahan dini, jelas dari Kepala KUA Kecamatan Rengasdengklok,(*)