Syarat Usia Anak Masuk SD-SMP-SMA Mendaftar SPMB 2025
Pemerintah akan mulai memberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran baru 2025. Dalam SPMB ini diatur juga syarat usia anak untuk masuk SD, SMP dan SMA.
Diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB. Perubahan ini mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2025.
Perubahan sistem ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dikeluhkan terkait pelaksanaan PPDB yang selama ini dijalankan. Sebab, ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang dinilai perlu diperbaiki.
"Alasannya diganti kenapa? Karena kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dikutip Jumat (7/2/2025). Selain itu, Abdul Mu’ti juga mengatakan bahwa perubahan ini merupakan mekanisme penyempurnaan dari sistem sebelumnya.
Terkait regulasi pendaftaran, ia menyebut, SPMB tetap menerapkan sistem penerimaan melalui empat jalur. Yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Adapun jalur zonasi kini berganti nama menjadi domisili, yang diperuntukkan bagi calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah. Sedangkan jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi serta penyandang disabilitas.
Sementara itu, jalur prestasi mempertimbangkan pencapaian akademik maupun non-akademik. Kini, prestasi dalam bidang kepemimpinan, seperti pengalaman sebagai pengurus OSIS atau Pramuka, juga menjadi salah satu kriteria dalam jalur ini.
Berikut syarat usia masuk SD, SMP dan SMA untuk mendaftar SPMB 2025:
Sekolah Dasar (SD)
Sekolah Menengah Pertama (SMP)