BREAKING NEWS
WEB UTAMA

Syarat Usia Anak Masuk SD-SMP-SMA Mendaftar SPMB 2025

 Pemerintah akan mulai memberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran baru 2025. Dalam SPMB ini diatur juga syarat usia anak untuk masuk SD, SMP dan SMA.

Foto ilustrasi : Pelajar SD

Diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB. Perubahan ini mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2025.

Perubahan sistem ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dikeluhkan terkait pelaksanaan PPDB yang selama ini dijalankan. Sebab, ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang dinilai perlu diperbaiki.

"Alasannya diganti kenapa? Karena kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dikutip Jumat (7/2/2025). Selain itu, Abdul Mu’ti juga mengatakan bahwa perubahan ini merupakan mekanisme penyempurnaan dari sistem sebelumnya.

Terkait regulasi pendaftaran, ia menyebut, SPMB tetap menerapkan sistem penerimaan melalui empat jalur. Yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Adapun jalur zonasi kini berganti nama menjadi domisili, yang diperuntukkan bagi calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah. Sedangkan jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi serta penyandang disabilitas.

Foto : SD dalam kelas saat belajar

Sementara itu, jalur prestasi mempertimbangkan pencapaian akademik maupun non-akademik. Kini, prestasi dalam bidang kepemimpinan, seperti pengalaman sebagai pengurus OSIS atau Pramuka, juga menjadi salah satu kriteria dalam jalur ini.

Berikut syarat usia masuk SD, SMP dan SMA untuk mendaftar SPMB 2025:

Sekolah Dasar (SD)

- Calon siswa harus berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun per 1 Juli 2025.
- Anak berusia 7 tahun mendapatkan prioritas dalam penerimaan.
- Anak dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan luar biasa atau kesiapan mental, dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

- Usia maksimal calon siswa adalah 15 tahun per 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau jenjang yang setara.
- Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
Usia maksimal pendaftar adalah 21 tahun per 1 Juli 2025.
- Sudah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP atau yang setara.(*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar