Penjelasan PPPK Paruh Waktu Dapat SK dan NIP -->

Advertisement

Advertisement

Penjelasan PPPK Paruh Waktu Dapat SK dan NIP

Khalia Gadish Nihala
Februari 01, 2025

 Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB 16/2025, PPPK paruh waktu akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Foto ilustrasi

Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan tenaga kerja oleh PPK kepada Menteri PANRB. Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu di setiap instansi, setelah evaluasi.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kemudian mengusulkan NIP bagi PPPK paruh waktu kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengusulan ini dilakukan paling lama 7 hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan.

Berdasarkan informasi, BKN diperkirakan akan menerbitkan NIP dan SK PPPK paling lambat pada 1 Agustus 2025. PPPK paruh waktu akan mendapatkan NIP sebagai bagian dari ASN. 

Namun, penggajiannya tidak sama dengan PPPK penuh waktu, melainkan sesuai dengan penghasilan yang mereka terima saat ini. Meskipun demikian, mereka tetap akan diberikan SK pengangkatan seperti P3K penuh waktu.

P3K paruh waktu akan memiliki status kepegawaian yang jelas dan diakui secara resmi. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK paruh waktu.(*)