Mulai tahun 2025, pemerintah berencana menghapus sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai gantinya, akan diperkenalkan jalur seleksi terintegrasi bagi tenaga honorer yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa sistem baru ini akan diterapkan pada tahun 2025. "Mulai tahun 2025 itu sudah terintegrasi," ujarnya, dikutip Sabtu (1/2/2025).
Dalam skema baru ini, seleksi PPPK untuk guru akan digabungkan dengan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Artinya, tes PPG akan menjadi bagian dari proses seleksi ASN bagi guru.
Integrasi ini sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dimana penataan tenaga honorer harus segera diselesaikan. Diharapkan proses rekrutmen ASN menjadi lebih efisien dan kualitas tenaga pendidik di Indonesia diharapkan meningkat.
Pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer tetap memiliki peluang untuk menjadi ASN sesuai kebutuhan instansi. Namun, mereka harus mengikuti mekanisme seleksi yang telah ditetapkan.
Selain itu, honorer juga perlu meningkatkan kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Hal ini penting agar dapat bersaing dalam seleksi terintegrasi tersebut.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses seleksi ASN menjadi lebih transparan dan objektif. Sehingga, hanya tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi yang dapat diangkat menjadi ASN. ()