PT Pertamina Persero resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax, terhitung sejak Sabtu (1/2/2025).
Kenaikan tersebut sebesar Rp.400, yang semula Pertamax dibanderol dengan harga Rp.12.500 per liter, saat ini jenis BBM tersebut dihargai sebesar Rp.12.900 per liter.
Di Kota Bandung, pada Selasa (4/2/2025), terpantau kenaikan harga BBM jenis Pertamax ini juga terjadi. Salah seorang warga yang sedang mengisi BBM kendaraanya, Yudo mengatakan sedikit terkejut dan baru mengetahui kenaikan harga itu saat berada di Pom Bensin Jalan Dipatiukur, Kota Bandung.
“Awalnya tidak tahu Pertamax naik, saya biasa isi Pertamax untuk motor ini karena antreannya lebih pendek, sedikit terkejut karena memang baru juga naiknya ya,” ujar Yudo, Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan laman resmi Pertamina, penyesuaian harga BBM Umum dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.(*)