BKN Perpanjang Batas Usia Tunjangan Anak PNS -->

Advertisement

Advertisement

BKN Perpanjang Batas Usia Tunjangan Anak PNS

Khalia Gadish Nihala
Februari 01, 2025

 Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2024. Surat ini mengatur perpanjangan batas usia anak PNS penerima tunjangan keluarga. 

Foto ilustrasi PNS ikuti upacara pagi

Sebelumnya, tunjangan anak diberikan hingga anak berusia 21 tahun. Kini, batas usia tersebut diperpanjang hingga 25 tahun. 

Berdasarkan SE tersebut perpanjangan ini berlaku jika anak masih menempuh pendidikan formal atau non-formal. Misalnya, sekolah, kuliah, atau kursus dengan masa belajar minimal satu tahun. 

Anak yang bersangkutan harus menyertakan surat keterangan dari institusi pendidikan terkait. Juga dengan ketentuan, anak tersebut belum menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri

Tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga PNS. Dengan demikian, orang tua PNS dapat lebih fokus mendukung pendidikan anak mereka. 

BKN berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh instansi pemerintah. Diharapkan pula, PNS memahami dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Kebijakan ini mulai berlaku sejak diterbitkannya surat edaran tersebut. PNS diharapkan segera mengajukan perpanjangan tunjangan anak sesuai ketentuan baru. ()