Breaking News
---

Bupati Karawang Diminta Segera Evaluasi UPTD Labkesda, Ini Persoalannya Menurut Askun

 Tersiar kabar UPTD Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) Kabupaten Karawang telah mengeluarkan sejumlah Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) atau surat keterangan bebas NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya) dengan berbayar juga bertarif tertentu,(21/1/25).

H. Asep Agustian SH.MH alias Askun.

Peristiwa tersebut memicu perhatian serius dari H. Asep Agustian SH.MH alias Askun.

Askun menilai apa yang dilakukan oleh pihak UPTD Labkesda Karawang adalah tindakan gegabah dan melanggar tupoksinya, terlebih adanya uang pelayanan yang dipatok sebesar Rp.175 ribu/orang.

Untuk itu, sambung Askun, saya minta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh untuk segera mengevaluasi UPTD Labkesda. Karena secara aturan, surat bebas NAPZA hanya boleh dikeluarkan oleh RSUD atau BNNK dengan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika). Apa urgensinya Labkesda mengeluarkan surat keterangan bebas NAPZA. Padahal itu kan kewenangannya RSUD atau BNNK. Saya minta Bupati Karawang untuk mengevaluasi semua itu. Apa hubunganya Labkesda dengan narkotika?. Itu kan sudah menyalahi tupoksinya.

Masih diungkapkan Askun, kelemahan Labkesda mengeluarkan surat keterangan bebas NAPZA adalah dimana surat tersebut tidak akan sepenuhnya benar. Karena seorang pengguna narkoba bisa saja membuat surat keterangan bebas NAPZA, dengan cara mengosongkan beberapa hari sebelum yang bersangkutan melakukan tes urine. Setelah dinyatakan bebas NAPZA, maka seseorang tersebut bisa menggunakan narkotika kembali. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan BNNK. Karena selain melakukan tes bebas narkoba (tes urine), BNNK juga memiliki riwayat catatan kriminal seseorang tentang narkotika. Sehingga apabila melalui tes urine dinyatakan negatif narkoba, maka belum tentu seseorang tersebut bisa mendapatkan SKHPN, ketika masih ada catatan kriminal tentang penggunaan narkotika.

"Jadi saya pikir yang memiliki kewenangan dengan NAPZA itu ya BNNK, bukan Labkesda. Kalau Labkesda ya hanya berhubungan dengan pelayanan kesehatan saja, bukan berhubungan dengan NAPZA. Ini sudah salah kaprah," ucapnya.

Berbicara tes urine bebas narkoba, Askun juga meminta semua pejabat di lingkungan Pemkab Karawang untuk kembali diperiksa. Karena hal ini penting untuk kembali menegaskan bahwa para pejabat juga bebas dari narkotika.

"Yang meriksanya ya BNNK yang memiliki kewenangan dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan oleh Labkesda," sindirnya.

Askun mengutaraka, jika setiap harinya Labkesda Karawang bisa menerima layanan pembuatan surat bebas NAPZA minimal 500 orang dengan biaya Rp.175 ribu/orang. Pertanyaanya, apakah semua dana yang didapatkan dari pelayanan tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab setempat.

Kemudian ucapnya, bukan saja Bupati Karawang diminta untuk segera mengevaluasi apa yang telah dikerjakan UPTD Labkesda selama ini, namum saya meminta pula kepada Aparat Penegak Hukum (APH) turut memeriksa itu semua. Diantaranya mungkin bisa cek pemasukan PAD-nya seberapa besar?. Karena saya meyakini pasti ada permainan," Pungkas Askun.(*)
Ini Penting Dibaca !!:
Posting Komentar
Tutup Iklan