Breaking News
---

Keren, Kemenag Karawang Nomor 'Wahid' Fasilitasi Sertifikasi Halal Jawa Barat

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang sukses jadi peringkat pertama dari 27 Kabupaten/kota di Jawa Barat dalam hal serapan target Sertifikasi Halal Fasilitasi yang terbit ditahun 2024 ini.

Atas raihan yang membanggakan ini Kepala Kemenag Karawang H. Sopian M.Si, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi beberapa pihak yang bekerjasama dengan Kantor Kemenag Karawang.

"Atas nama Kepala Kantor Kemenag Karawang kami sampaikan beribu terimakasih kepada bapak dan ibu atas Kerjasama dan kolaborasinya. Sehingga kita mendapatkan capaian yang penting dan luar biasa menjadi peringat pertama di  Jawa Barat  dalam "Sertifikasi Halal Fasilitasi". Selamat  dan sukses untuk kita semua, semoga jadi amal baik dan jariah kita semua," ungkap H. Sopian.

Kepala Kemenag juga mengucapkam trimakasih pada Pemda Karawang yang telah mendukung program ini, karena di Kabupaten Karawang sertifikasi halal terhadap produk-produk UMKM ini, mampu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal yang dihasilkannya.

"Sertifikasi halal produk sangat penting untuk mendorong kegiatan perekonomian melalui sektor industri dan perdagangan produk halal yang kompetitif, terlebih di era perdagangan bebas dan global," ungkapnya.

Tercatat, dari target 880 sertifikasi halal, kabupaten Karawang mencatatkan 1.164 registrasi dan terbit. Bahkan, angka ini melebih target yaitu 284 sertifikasi halal atau sekitar 132 persen. Angka ini menempatkan Karawang menjadi Kabupaten/kota terbanyak capaian fasilitasi sertifikasi halal dari 27 Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat yang sebelumnya menargetkan 20.850 sertifikat halal yang terbit di akhir 2024 ini. Menyusul di posisi kedua yaitu Kabuputen Subang, Bogor, Kuningan dan Cianjur.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menjelaskan sertifikasi halal sangat menentukan di bidang perdagangan. Baik regional maupun perdagangan global.
Menurutnya, halal kini menjadi bagian dari mutu produk dan diakui di dalam perdagangan dunia.
 "Karenanya, sertifikasi halal diyakini akan membantu produk Indonesia untuk semakin mampu bersaing secara global. Terlebih, lanjutnya, Indonesia sangat berpotensi untuk menjadi produsen produk halal dunia," jelasnya.

Hal senada disampaikan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Kasan. Menurutnya, saat ini hubungan perdagangan internasional Indonesia, termasuk dengan anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI) terus mengalami perkembangan.
"Ini harus kita tingkatkan, mengingat potensinya masih jauh lebih besar dari yang telah kita capai saat ini," ungkapnya.

Kasan menilai, selama ini, Indonesia belum fokus pada peningkatan ekspor produk halal. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, yang belum melakukan sertifikasi halal. Padahal, segmen konsumen global produk Indonesia adalah masyarakat muslim di sejumlah negara seperti UEA, Oman, Qatar, Turki, Pakistan, Banglades, serta negara anggota OKI lainnya.

Jadi pengembangan produk bersertifikat halal harus dioptimalkan. Apalagi, negara-negara berpenduduk nonmuslim juga banyak yang sudah mengembangkan industri halal.
"Produk-produk yang kita ekspor ke negara-negara anggota OKI ini seharusnya sudah bersertifikat halal semuanya," kata Kasan.

Sertifkat halal Indonesia, kata Kasan, juga harus diakui di negara tujuan. Sehingga selain memenuhi kriteria kulitas, produk Indonesia juga harus bersertifikat halal.
Merespon hal itu, Sukoso menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pembinaan JPH kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong partisipasi mereka dalam penyelenggaraan JPH.

BPJPH juga mengajak stakeholders untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Halal Center dan juga Lembaga Sertifikasi Profesi di perguruan tinggi. Ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan juga penyelia halal sangat dibutuhkan untuk mendukung implementasi UU JPH.
Foto : Karawang Tertinggi serapan fasilitasi sertifikasi halal di Provinsi Jawa Barat

Terkait biaya sertifikasi halal bagi UMK, Sukoso mengatakan pihaknya mengupayakan melalui UU Cipta Kerja bahwa tarifnya adalah nol rupiah. Ini bagi UMK dengan omzet di bawah Rp1 M pertahun.

Saat ini, BPJPH juga tengah memberikan program fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi 3.283 UMK yang tersebar di 20 provinsi. Fasilitasi itu bersumber dari realokasi anggaran Kemenag tahun 2020. Faslitasi dan pembinaannya dilaksanakan tim BPJPH bersama Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi.
BPJPH juga menggandeng dinas/instansi pembina UMK setempat dan LPH (LPPOM MUI), serta asosiasi/komunitas UMK setempat.

Sukoso mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan kesadaran halal masyarakat, baik konsumen maupun pelaku usaha. Ia berharap, ke depan Indonesia dapat menjadi produsen produk halal halal bagi dunia. "Jadi, kita bersama mewujudkan Halal Indonesia untuk masyarakat dunia." pungkasnya. (Rd)
Ini Penting Dibaca !!:
Posting Komentar
Tutup Iklan