Breaking News
---

Polres Periksa Saksi Kasus Dugaan Pencabulan

 Polres Karawang telah memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan pencabulan santri di Pondok Pesantren (Ponpes), yang berada di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Foto ilustrasi

“Kasus ini masih dalam proses berlangsung dan melakukan pendalaman. Saksi yang sudah diperiksa enam orang, namun kemungkinan bisa bertambah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang, M Nazzal Fawwaz, pada Jumat, (9/8/2024).

Lebih lanjut Nazzal mengatakan, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bakal melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

“Mohon doanya aja mudah-mudahan kita bisa cepat ungkap kasus ini,” ujarnya.

Menurut Nazzal, terlapor belum dilakukan pemeriksaan karena memang ada beberapa kendala non teknis kemarin. Tapi mudah-mudahan setelah ini pihaknya akan mengupayakan secepatnya.

“Kita tidak boleh berspekulasi tapi sampai saat ini. Karena itu materi pokok di penyidikan jadi kita belum bisa buka di publik,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang masih mendalami kasus pencabulan santri Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Hal tersebut diungkapkan, Kasat Reskrim, AKP M Nazal Fawwaz.

“Korban sudah bikin laporan dan dilakukan diperiksa. Saat ini kami masih lakukan pendalaman,” tutur Kasat Reskrim, AKP M Nazal Fawwaz.

Nazal menyampaikan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian terduga pelaku dan pendalaman kasus tersebut.

“Mohon doanya semoga cepat terungkap. Saat ini kepolisian masih melakukan pencarian (terduga pelaku),” imbuhnya.

Sebelumnya Sejumlah santriwati dan kuasa hukum melaporkan pemilik pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang kaitan kasus pencabulan.

“Semalam ada 6 orang yang ikut melaporkan,” kata Sekretaris Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sanggabuana Saepul Rohman.

Saepul menyebutkan, korban yang menjadi pencabulan yang dilakukan oleh K diduga mencapai puluhan orang. “Yang kami himpun itu kurang lebih ada sebanyak 20 orang,” kata dia.

Rata-rata korban berusia 13 tahun hingga 15 tahun yang merupakan masih pelajar SMP.

Dia menjelaskan, dugaan pelecehan itu dilakukan K sejak bulan April 2024 lalu. Para korban baru berani melapor karena sebelumnya sempat menerima ancaman dari pihak ponpes jika sampai lapor polisi.

“Selama ini para korban belum berani laporan karena takut,” pungkasnya.(*)

Ini Penting Dibaca !!:
Posting Komentar
Tutup Iklan