Ditangkap, Polres Karawang 'Baru' Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota Banser dan Santri NU
8/16/2024 09:34:00 PM
Kepolisian Resor Karawang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan dua anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna). Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Pasar Baru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen, dalam keterangan resminya pada Jumat, 16 Agustus 2024, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi saat kedua anggota Banser tersebut tengah mengawal rombongan Kiyai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi, Karawang. “Korban adalah dua anggota Banser Karawang yang sedang menjalankan tugas pengawalan rombongan Kiyai,” ujar Kapolres.
Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu merek Puma, satu sepeda motor jenis Vespa, dua tas hitam, satu unit handphone iPhone 11 Pro Max, serta dua kartu identitas (KTP) milik para pelaku.
Para pelaku pengeroyokan kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Kasus pengeroyokan ini bermula saat para pelaku menghadang iring-iringan rombongan Kiyai yang dipimpin oleh K.H. Ihsan Rohis, Suriah MWCNU Cikarang Utara, yang tengah menuju Pesantren Al-Baghdadi di Rengasdengklok. Diduga, para pelaku juga tengah mencari keberadaan Kiyai Imaduddin, yang juga berada dalam rombongan tersebut.
Polisi saat ini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan latar belakang tindakan para pelaku serta memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. (Red)