Breaking News
---

Satgas Pemberantasan Judol Polri Ungkap 318 Kasus Judol

 Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, penindakan sejak 2022 hingga saat ini, terdapat 3.975 kasus diungkap. Dari pengungkapan itu, 5.982 tersangka ditangkap dan ditahan.

Satgas Pemberantasan Judol Polri Ungkap 318 Kasus Judol

"Terdapat 40.642 situs diajukan pemblokiran, 4.196 diajukan pembekuan, dan menyita aset senilai Rp817,4 miliar," ujar Direktur dalam konferensi pers, Jumat kemarin,(21/6/24).

Ditambahkan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada, dalam penindakan pelaku judol ini, Polri tidak hanya melihat dsri unsur pidananya saja. Penyidik, ujarnya, juga mempertimbangkan unsur psikologis.

Data Satgas Pemberantasan Judol sendiri telah menyatakan bahwa banyak anak di bawah 10 tahun yang main judol. Tentunya, pelaku di bawah umur seperti itu juga tidak mungkin dipidana.

“Tapi dilihat juga dampak psikologisnya. Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku kita tangkepin, terus kita masukin penjara, itu penjaranya penuh dan ngga akan menghentikan,” jelas Kabareskrim.

Sementara Satgas Pemberantasan Judi Online (Judol) Polri membeberkan data penindakan sejak April 2024 hingga saat ini. Tercatat, Polri telah menangani 318 kasus judol.

"Dari 23 April hingga 17 Juni, Bareskrim berhasil mengungkap 318 kasus dan 464 tersangka ditangkap," ungkap Kabareskrim Komjen. Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (21/6/24).

Menurut Kabareskrim, dari pengungkapan itu telah disita uang senilai Rp67,5 miliar; 494 telepon genggam; 36 laptop; 257 rekening; 98 akun judol; dan 296 kartu ATM.

Ia menjelaskan, dari ratusan kasus itu, terdapat tiga yang paling menojol, yakni judol melalui akun Liga Ciputra, 1xbet, dan WW88. Total, 18 tersangka ditangkap dari pengungkapan tiga kasus itu.

"Tiga tersangka dari kasus ini menggunakan modus dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada 3 website judi online tersebut," ujarnya.

Secara keseluruhan, jelas Kabareskrim, para tersangka melakukan perputaran uang hasil operasional judol itu dengan crypto. Pertama, pelaku mengirim uang ke Filipina, kemudian di sana ditukarkan menjadi ESI di exchanger untuk selanjutnya dikirim ke Batam, setelah itu ditukarkan ke rupiah dan dimasukan menjadi aset digital USDT, dan aset itu dikirim lagi ke Filipina untuk dicairkan.

Disebutkan Kabareskrim, pengungkapan tiga kasus besar judol itu membuahkan penyitaan uang Rp4,7 miliar; dua akun crypto; aset senilai Rp13,5 miliar; tiga mobil; 114 telepon genggam; 96 buku rekening; 145 kartu ATM; sembilan laptop; dan lima mini token. Para tersangkanya kemudian dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Perputaran uang dari tiga kasus ini mencapai Rp1,4 triliun dan kami akan terus melakukan pelacakan untuk tindak lanjut penjeratan TPPU," ungkap (*)
Ini Penting Dibaca !!:
Posting Komentar
Tutup Iklan