Breaking News
---

Pengawas Tempuran : Guru PNS Mau Naik Tingkat, Tuntaskan SKP !

 Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dulunya adalah DP3, harus di bikin para PNS tanpa kecuali PNs di lingkungan Pendidikan sebanyak 2 kali dalam setahun mulai tahun ini, yaitu periode Januari - Juni dan Juli - Desember. 

Selain jadi indikator kenaikan tingkat berkala, SKP yang memuat praktek kinerja dan perilaku kerja itu, juga sudah harus include dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang wajib di buka dan di penuhi para guru PNS. 
Foto : Dasir S.pd

Pengawas Koorwilcambidik Tempuran, Dasir S.pd mengatakan, SKP di bikin selama 2 kali dalam setahun mulai tahun 2024 ini, laporan tahunan yang memuat praktek kinerja dan perilaku kerja (ngajar, observasi kelas hingga kepribadian_red) akan di nilai langsung sepenuhnha oleh pengawas. Karena kalau tidak di nilai oleh pengawas maka tidak akan muncul nilainya.
"Masa penilaiannya adalah tahapan dari guru - kepala sekolah dan wajib membuat PMM, " Katanya, Kamis (6/6/2024). 

Jika skp sudah di sudah di nilai, tambah Dasir, maka SMP ini diajukan ke Dinas untuk kemudian kembali ke sekolah dan yang sudah di ajukan bisa bisa di lihat, karena akan ngelink ke e Kinerja BKN dan setiap PNS juga sudah punya My ASN. 
"Binaan kami sudah 18 SD selesa dan di rekomendasikan ke dinas, tinggal hasilnya di kirim, " Ungkapnya. (Rd)
Ini Penting Dibaca !!:
Posting Komentar
Tutup Iklan