Breaking News
---

NIK Akan Menjadi Nomor SIM Mulai 2025

 Korlantas Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2025. Langkah ini diambil guna menciptakan satu data agar terintegrasi dan lebih akurat.

NIK Akan Menjadi Nomor SIM Mulai 2025

Dirregidens Korlantas Polri, Yusri Yunus, menjelaskan rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM.

“Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri dalam keterangannya dikutip dari laman Divisi Humas Polri. Kamis (6/6/2024).

Menurut Yusri, sistem NIK di Indonesia telah berjalan sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK. Pihaknya berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini agar menjadi satu nomor tunggal.

“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta. Sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” ujar Yusri.

Selain itu, langkah ini juga dianggap sebagai antisipasi untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas data. Single data ini akan membuat semua informasi terkait, seperti BPJS dan KTP, menjadi lebih mudah dikelola dan diakses.

Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini berlaku mulai 1 Juni 2025, setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.

“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru,” ucapnya.(*)

Ini Penting Dibaca !!:
Posting Komentar
Tutup Iklan