
Media Ini Tayangkan Berita Hoax, KPU Buka Laporkan, Ini Jawaban Dewan Pers
2 menit baca
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang meminta hak jawab dan diadakan pertemuan dengan dua media yang telah memberikan berita hoax terkait pemilihan umum 2024.
Adanya surat penilaian dan rekomendasi sementara terkait aduan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang terhadap dua media yang memuat tentang pemberitaan hoaks seputar pemilihan umum (Pemilu) 2024, maka KPU Karawang akan memberikan hak jawab kepada dua media yang bersangkutan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana menyampaikan selain memberikan hak jawab, KPU Karawang pun meminta kepada Dewan Pers untuk dapat melakukan pertemuan dengan dua perusahaan pers itu.
"Kedua media tersebut wajib melayani hak jawab dari kami disertai dengan permintaan maaf, baik secara tertulis maupun rilis di medianya masing-masing kepada kami," ujarnya Rabu (5/6).
Mari menegaskan aduan ini dapat menjadi pembelajaran bagi media yang lain. Ia menerangkan produk pemberitaan wajib melalui proses wawancara yang jelas kepada narasumber bersangkutan. Ia melanjutkan KPU tidak pernah menutup diri kepada media. Ia menambahkan setiap media wajib memuat isi berita yang telah di klarifikasi oleh KPU.