Breaking News
---

Maju Pilkada, DPR Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur

 Caleg DPR RI terpilih hasil Pileg 2024 wajib mengundurkan diri jika ditetapkan menjadi pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Hal ini juga berlaku bagi Anggota DPD dan DPRD di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR asal Fraksi PAN, Guspardi Gaus saat berbincang dengan Pro3 RRI, Kamis (6/6/2024). "Caleg terpilih 14 Februari 2024, apakah DPR, DPD, dan DPRD kalau mau maju Pilkada pada 27 November harus mundur," katanya.

Anggota Komisi II DPR asal Fraksi PAN, Guspardi Gaus

Menurut Guspardi, hal ini sudah diputuskan Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu. Sehingga diharapkan mengakhiri perdebatan aturan PKPU tentang pencalonan Pilkada 2024 yang sebelumnya dinilai multitafsir karena memuat diksi 'bersedia mundur'.

"Memang sebelumnya ada perdebatan di antara komisioner KPU yang menyatakan boleh maju tapi mundur. Ada lagi yang mengatakan tidak perlu mundur," ujarnya.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.(*)

Ini Penting Dibaca !!:
Posting Komentar
Tutup Iklan