Breaking News
---

Pemkab Tidak PerpanjangJabatan Bila Terjerat Kasus Hukum

 Dari 416 kepala desa sekabupaten Bogor yang menerima perpanjangan masa jabatan 2 tahun. Ternyata ada 6 kepala desa (kades) di tunda penyerahan SK Perpanjangan Jabatan itu.

Pemkab Tidak PerpanjangJabatan Bila Terjerat Kasus Hukum

Mereka terdiri dari 2 orang kades menjalankan ibadah haji dan 4 kades bermasalah dengan hukum. Adapun 4 kades yang bermasalah hukum tersebut, Kades Tonjong Tajurhalang Nur Hakim, Kades Cidokom Rumpin Tatang, Kades Kranggan Citeureup Adang, dan Kades Hambalang Citeureup Wawang Sudarwan.

"Ada enam kades yang tidak mendapatkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades selama 2 tahun karena ada yang sedang menjalankan ibadah haji dan ada yang berperkara hukum," ujar Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu kepada wartawan, Kamis (30/5/ 2024).

Untuk kades yang menjalani ibadah haji akan diserahkan ketika kembali ke tanah air. Sementara kades yang sedang berperkara hukum, Pemkab Bogor menunggu putusan inkracht dari pengadilan.

" jika vonis sudah di jatuhkan maka akan ada konsekqensi lanjutan apakah pembatalan perpanjangan atau di berhentikan langsung sebagai kepala desa,"tutup Kepala DPMD Kabupaten Bogor Reynaldi Yushab Fiansyah.

Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades merupakan amanah dari terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.(*)

Ini Penting Dibaca !!:
Posting Komentar
Tutup Iklan