Breaking News
---

MA Kabulkan Gugatan Syarat Usia Kepala Daerah

 Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Di mana berisi tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. 

MA Kabulkan Gugatan Syarat Usia Kepala Daerah

Perkara dengan nomor registrasi 23 P/HUM/2024 ini diajukan Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan dengan termohon KPU RI. Ahmad menggugat pasal tersebut terkait syarat usia calon kepala daerah. 

Perkara itu sendiri masuk pada 23 April 2024. "Kabul permohonan HUM," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA, dikutip Kamis (30/5/2024). 

Sementara tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Sedangkan, tanggal putus perkara 29 Mei 2024.

Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunad

"Lama memutus: 3 hari," demikian tertulis di situs MA. Meski demikian, MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. (*)

Ini Penting Dibaca !!:
Posting Komentar
Tutup Iklan