Breaking News
---

KPU Terbitkan Regulasi Persingkat Masa Kampanye Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan regulasi mempersingkat masa kampanye pilkada serentak 2024 dari 75 hari menjadi 60 hari. Anggota KPU RI Idham Kholik mengatakan, hal itu karena penyelenggaraan pilkada waktunya sudah ditentukan Undang-Undang.

KPU Terbitkan Regulasi Persingkat Masa Kampanye Pilkada

"Itu termasuk di dalam Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016. Di sana ditegaskan penyelenggara Pilkada Serentak diselenggarakan pada November 2024," kata Idham dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Rabu (29/5/2024).

Menurutnya, dalam Undang-Undang itu telah menentukan bulan dan tahunnya. Terlebih, tanggal hari pemungutan suara telah ditentukan sejak akhir tahun 2021. 

"Pembentuk undang-undang bersama KPU, Bawaslu dan DKPP itu mengadakan rapat. Di mana dalam rapat tersebut disepakati tanggal 27 November 2024," ujarnya.

Menurutnya, dari penetapaan tanggal ini, KPU menghitung mundur tahapan demi tahapannya. Karena diketahui pada 14 Februari telah dilakukan pemungutan suara Pemilu 2024.

"Itu yang menjadi pertimbangan kami. Dalam menentukan secara rinci mengenai jadwal sehingga jadwal dan masa kampanye sekitar 60 hari," ucapnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran untuk mewujudkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 berlangsung aman dan damai. Surat Edaran Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pilkada Serentak Tahun 2024. 

Surat Edaran ini ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia. Tito mengatakan, unsur lainnya seperti tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat lainnya dapat diajak berkoordinasi. 

Menurutnya, upaya tersebut perlu dilakukan untuk menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan ketertiban umum. Sekaligus ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan fungsinya.(*)

Ini Penting Dibaca !!:
Posting Komentar
Tutup Iklan