Viral, Larangan Warung Madura Beroperasi Selama 24 Jam, Ini Keterangan Pemerintah
Pemerintah melalui Kemenkop UKM menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam. Pemerintah juga memastikan tidak ada rencana untuk mengatur jam operasional warung Madura maupun warung Klontong milik rakyat.
Demikian ini disampaikan Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, Minggu (28/4/2024). Ia memastikan, hebohnya pemberitaan mengenai pelarangan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali sebagai kekeliruan informasi di masyarakat.
"Kami pastikan tidak ada kebijakan atau rencana untuk mengatur jam operasional warung madura ataupun toko klontong milik rakyat," kata Fikri. Ia pun mengaku, sudah meninjau Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
"Tidak ada aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam," ujarnya. Justru, menurut Fikri, dalam Perda tersebut, pengaturan regulasi operasional hanya berlaku bagi pelaku usaha ritel modern.
Diantaranya adalah minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket. "Jadi, perlu kita luruskan apa yang disampaikan sebelumnya, bahwa yang diatur itu adalah supermarket-supermarket modern, bukan untuk warung Madura," katanya.(*)