Breaking News
---

Alex Marwata Tolak Menjadi Saksi Meringankan Tersangka Firli, Dewas KPK Melanjutkan Sidang Etik

Polda Metro Jaya mengatakan, Wakil Ketua KPK Alex Marwata menolak menjadi saksi meringankan tersangka Firli Bahuri. Terkait kasus dugaan korupsi tersangka Firli berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian.(21/12/23).

Ketua KPK Alex Marwata

Hal itu berdasarkan surat dari Kepala Biro Hukum KPK RI kepada penyidik Polda Metro Jaya, tanggal (19/12/2023). Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjunta mengonfirmasi, surat itu telah diterimanya, Rabu (20/12/2023) sore.

"Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak untuk dijadikan saksi meringankan atau a de charge oleh tersangka FB," kata Kombes Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu. Hal itu menjawab jadwal pemeriksaan Alex sebagai saksi meringankan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/12/2023) besok.

Alex juga mengonfirmasi berhalangan hadir apabila diperiksa, Kamis. "Karena pada waktu yang sama dia juga saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)," katanya.

Tersangka Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Masing-masing dua kali diperiksa sebagai saksi dan dua kali berkapasitas sebagai tersangka. 

Kemudian, dua kali Firli diperiksa sebagai tersangka. Tapi, Firli belum ditahan meski tersangka.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Sebab, tersangka Firli diduga melakukan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji. Dia diduga selaku ketua KPK melakukan permintaan uang kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan atas laporan korupsi di lingkungan Kementan.

Penyidik menduga, jumlah uang diperoleh Firli, mencapai lebih dari Rp7 miliar dalam pecahan uang asing.

Sementara Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri absen, atau tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang jelas, Rabu (20/12/2023). Hal tersebut, diungkap oleh Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Tadi persidangan sudah berjalan ya, sampai dengan dengan 16.30 WIB selesai, tanpa kehadiran Firli. Firli tidak hadir, alasannya ya enggak jelas juga," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan dilansir laman Antara, Rabu.

Dewas KPK, kata dia, akan tetap melanjutkan sidang kode etik Firli hingga tuntas. Bahkan, dengan atau tanpa kehadiran Firli yang saat ini terjerat kasus korupsi berupa pemerasan.

"Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah. Maka, persidangan tetap dilanjutkan," kata Tumpak.

Sidang kode etik Firli berlangsung tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK. Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi.

Yaitu, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir dan ajudan SYL. Selain mereka, juga hadir beberapa orang saksi lainnya.

Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama SYL saat masih menjabat mentan. SYL juga adalah tersangka kasus dugaan korupsi perkaranya ditangani KPK.

Laporan kode etik tersangka Firli adalah berdasar pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Tentang larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan, melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik tersangka Firli. Yaitu, ke tahap persidangan kode etik.

Sebab, Dewas KPK juga telah mendapat alat bukti dan juga 33 orang saksi. Tersangka Firli akan menjalani sidang etik Pegawai KPK.(*)

Ini Penting Dibaca !!:
Posting Komentar
Tutup Iklan